Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR TATA USAHA DAN UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | AGUNG SUJOKO |
TUGAS KEPALA URUSAN TU DAN UMUM Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. FUNGSI KEPALA URUSAN TU DAN UMUM Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti : 1. Fungsi administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi dan penataan administrasi perangkat desa; 2. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor; 3. Penyiapan Rapat; 4. Pengadminitrasian aset; 5. Perjaanan dinas, dan pelayanan umum; 6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa. |
no description