SUSAMSI



Nama: SUSAMSI
Jabatan: KASI PELAYANAN
NIP: -

TUGAS KEPALA SEKSI PELAYANAN 

Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

FUNGSI KEPALA DUSUN  

1. Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;

2. Peningkatan upaya partipasi masyarakat;

3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;

4. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;

5. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;

6. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;

7. Pelayanan kepada masyarakat;

8. Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat; 

9. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;

10. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan 

11. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;

12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa