PELAKSANAAN DANA DESA DI KEDALINGAN

  • Jul 19, 2018
  • kedalingan

Kedalingan,, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Fokus penting dari penyaluran dana ini lebih terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesempurna gagasan para inisiatornya. Skenario awal Dana Desa ini diberikan dengan mengganti program pemerintah yang dulunya disebut PNPM. Pemerintah Desa Kedalingan untuk anggaran tahun 2018 ini mendapatkan kucuran Dana Desa sebesar Rp.803.167.000,- ,dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk pembangunan infrastruktur di desa Kedalingan.Pemberian kucuran Dana Desa  terbagi melalui 3 tahapan,tahapan pertama 20%,kedua 40%,dan tahap ketiga 40%.   Tahap 20% yang pertama sudah terlaksana dengan baik yaitu pembangunan rabat beton Rt.06/Rw.02,sedang untuk saat ini masuk dalam tahap 40% pertama.Dalam tahap ini sudah terlaksana pembangunan Aspal Rt.03/Rw.01,pembangunan Aspal Rt.04/Rw.01,Rabat beton Rt.02/Rw.02,sedang talud Rt.06/Rw.01 masih dalam proses pembangunan.     Dana desa sebisa mungkin dilaksanakan secara transparan,transparasi kegiatan pembangunan Dana desa dapat dilihat dalam 3 media.Pertama dapat dilihat di papan kegiatan setiap kegiatan,kedua dapat di lihat di prasasti yang diletakkan disetiap akhir pengerjaan,ketiga di baliho/papan informasi. (ap_red)